JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH ) Kementerian Agama, telah resmi meluncurkan logo halal baru dan berlaku nasional.
Melansir dari situs resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022), penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.
Penetapan Label Halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang mana berlaku pada 1 Maret 2022.
Logo halal baru yang berbentuk menyerupai gunungan tersebut mendapat beragam respon dari masyarakat. Oleh karenanya, Kemenag menjelaskan secara detail terkait logo halal baru melalui laman media sosial resmi Kemenag RI, Senin (14/3/2022)
Kemenag menyebut setiap bagian dari logo tersebut mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk gunungan dan motif surjan yang khas dikatakan untuk merepresentasikan Indonesia.
"Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia. Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan Motif Surjan/Lurik," kata Kemenag dalam infografis yang dibagikan di Instagram @Kemenag_ri.
Kata halal yang ditulis dengan kaligrafi berbentuk gunungan memiliki arti seperti kehidupan manusia. "Gunungan berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat dengan Sang Pencipta," kata Kemenag.
Motif surjan dalam logo halal juga dikatakan memiliki makna filosofis yang dalam. Unsur-unsur keislaman seperti rukun iman hingga batasan atau pembeda terkandung dalam logo tersebut.
"Surjan juga disebut pakaian takwa. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, di antaranya bagian leher baju surjan memiliki tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal Indonesia," kata Kemenag.
Dalam unggahan itu, Kemenag juga menjelaskan pembuatan logo tersebut merupakan amanat Undang-undang."Salam #SahabatReligi, mengapa Kemenag perlu menetapkan label halal Indonesia? karena ini merupakan amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal," kata Kemenag.(bh/na) |